Pengacara Advokat Bali. Kantor Hukum Bali1 Law Office merupakan Kantor Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, yang telah tersertifikasi oleh Organisasi Advokat, mempunyai kemampuan serta berpengalaman dalam menangani berbagai kasus hukum diantaranya perkara pidana yaitu dalam kasus Penipuan, Penggelapan, Perzinahan, Pencemaran Nama Baik, Pemalsuan Surat, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Kasus Narkotika, serta kasus Pidana lainnya. Sedangkan dalam Ruang lingkup perkara perdata, antara lain Gugatan Perceraian, Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini), Pengangkatan Anak (Adopsi), Permohonan Ganti Nama, Sengketa Waris, Sengketa Pertanahan, Gugatan Wanprestasi (Ingkar Janji), serta Gugatan Perdata lainnya. Selain itu juga menangani kasus sengketa Tata Usaha Negara (Sengketa TUN), kasus perbankan, kasus perusahaan, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), sengketa bisnis, penanganan piutang perusahaan, dan hukum bisnis.
Selain itu, kami juga menangani kasus sengketa Tata Usaha Negara (Sengketa TUN), kasus perbankan, kasus perusahaan, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), sengketa bisnis, penanganan piutang perusahaan, akuisisi & konsolidasi perusahaan, kasus lembaga keuangan & lembaga pembiayaan (Finance), kasus perpajakan, kewarganegaraan & imigrasi, kasus kepegawaian, malpraktik kedokteran, kasus Ketenagakerjaan/perburuhan, Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), penanganan kredit macet, eksekusi hak tanggungan & fidusia, merger, klaim asuransi, paten, merek, hak cipta, pembuatan legal opinion, surat somasi, pembuatan dan analisa perjanjian/ kontrak, waralaba/frachise, dan lain-lain.
Jl. Raya Samplangan No.88, Samplangan, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali 80512